Bandung, koran5news.com - Kepala Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana, yang diwakili Sekretaris Diskar PB, Iwan Rusmawan, mengatakan bahwa Diskar PB adalah salah satu dinas yang punya dua urusan, yaiitu urusan pemadaman kebakaran dan urusan kebencanaan yang dipegang oleh salah satu kepala bidang.
“Dimana
kalau daerah lain itu sudah terbentuk BPBD. Jadi tinggal Kota Bandung yang
belum, dan kita menuju ke arah sana,” ujar Iwan, saat ditemui di kantor Diskar
PB Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Senin 6 Mei 2024.
Lebih lanjut Iwan
menjelaskan, dalam Peraturan Daerah
(Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan
Bahaya Kebakaran dan Bencana, diamanatkan Kota Bandung harus membentuk Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) 3 tahun setelah perda itu disahkan.
“Jadi simultan dengan Kabupaten dan kota lain di Jawa
Barat sudah terbentuk BPBD, tinggal Kota Bandung. Insya Allah tahun 2025 di
Kota Bandung terbentuk BPBD, sekarang sudah pembentukan Panitia Khusus (Pansus)
di Dewan untuk penyusunan Perda pembentukan BPBD,” katanya.
Iwan
lebih lanjut mengemukakan, langkah-langkah yang sudah dilakukan dalam upaya
mengurangi risiko bencana atau mitigasi bencana di bidang pencegahan bencana, salah
satunya yaitu membuat perencanaan.
“Karena
dalam migitasi bencana bagaimana kalau terjadi bencana. Kita sudah harus
merencanakan apa yang harus kita lakukan, di antaranya berupa kajian risiko
bencana,” katanya.
Selanjutnya
kalau terjadi bencana, dalam mitigasi bencana dalam upaya mengurangi risiko
bencana, salah satunya yaitu melakukan sosialisasi terhadap
kelurahan-kelurahan. Karena di kelurahan yang paling terdampak.
“Dari
kajian risiko bencana itu ada mapping, kita termapping wilayah atau kecamatan
mana yang dampaknya terbesar dan wilayah kecamatan yang dampaknya terkecil. Dari
mapping itu, kita bisa memberikan sosialisasi langsung difokuskan ke kecamatan
yang dampaknya paling tinggi, kerjasama dengan kecamatan dan kelurahan untuk
melakukan sosialisasi bencana,” terangnya.
Iwan
menjelaskan, saat sosialisasi bencana, Diskar PB menerangkan kepada masyarakat
apa yang harus dilakukan saat terjadi bencana, di antaranya jalur evakuasi, titik
kumpul, dan tidak boleh panik saat terjadi bencana.
“Ada
cara dan trik untuk mengurangi risiko bencana, salah satu contoh berlindung
dibawah meja, tidak berlindung di bawah pintu karena tidak kuat tahanannya. Kemudian
kalau ada sirine, apa yang harus dilakukan, itu semua ada dalam sosialisasi.
Selain itu, kita juga memberikan leaflet, pamplet tentang cara kalau ada
bencana itu harus bagaimana dan apa yang harus kita lakukan nah itu salah satu
sosialisasi,” katanya.
Selain
itu, lanjutnya pihaknya juga bermitra dengan relawan, Forum Pengurangan Risiko Bencana
(FPRB) Kota Bandung untuk bersama-sama memberikan sosialisasi itu dalam kerangka
mitigasi bencana.
“Perlu
diketahui poin penting mitigasi bencana itu ada 3 tahapan, yaitu; sebelum
bencana, ketika ada bencana, dan sesudah bencana,” tandasnya.
Pj
Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menargetkan pembentukan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandung paling lambat dapat terbentuk
Tahun 2025.
Menurutnya,
ini merupakan hal yang penting untuk menghadapi kesiapsiagaan segala bentuk bencana
yang terjadi di wilayahnya.
"Dari
sisi regulasi sudah cukup, dukungan politik dari legislatif juga sudah cukup.
Tinggal kita maju ke depan kita harus punya cita-cita dan kita harus punya
target tahun 2025 paling lambat BPBD harus dibentuk karena ini adalah sebuah
kebutuhan," terang Bambang.
Bambang
menambahkan, saat ini sudah dibentuk Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana
(Satlak PB) yang diketuai Kepala Diskar PB Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana. Ia
menyebut ini merupakan cikal bakal dibentuknya BPBD Kota Bandung.
"Untuk
dibentuknya organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah bahwa secara
legitimasi dan regulasi sudah cukup sesungguhnya untuk dibentuk yang namanya
Badan Penanggulangan Bencana," ujarnya.
Bambang
menyebut memang ada tahapan yang harus dipenuhi dalam pembentukan BPBD di Kota
Bandung. Pembentukan BPBD harus segera terealisasi karena telah menjadi
kebutuhan daerah.
"Kita
harus punya semangat yang sama berdasarkan kepada kebutuhan daerah, kebutuhan
kota, kita perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana. Lembaga ini sangat
dibutuhkan oleh kita sehingga pada akhirnya kita semua bisa fokus
bekerja," ungkapnya.
Menurut
Bambang, kehadiran BPBD kota merupakan hal yang penting untuk dibentuk agar
kesiapsiagaan dalam penanganan bencana bisa lebih efektif dilakukan.
Ia
optimistis Kota Bandung akan memiliki BPBD secepatnya. Terlebih dukungan dari
pihak legislatif dan lainnya juga sudah ada. (Adv)