BANDUNG, koran5news.com,--Besok, Senin (3/7/17) semua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah
Kota (Pemkot) Bandung harus masuk kerja dan memulai aktivitasnya seperti
biasa. Hal tersebut dikemukakan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan
Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Gunadi Sukma Bhinekas, melalui sambungan
telepon, Minggu (2/7/2017).
Lebih
lanjut dikatakan Gunadi tidak ada alasan lagi bagi ASN untuk menambah
cuti bahkan tidak masuk kerja, karena cuti selama libur lebaran dirasa
sudah cukup.
"Apabila ada yang
tidak masuk besok, itu harus ada alasan yang kuat, seperti sakit dan itu
dibuktikan dengan surat dari dokter," tegasnya.
Sedangkan
bila tidak masuk kerja, dengan tanpa alasan maka menurut Kepala BKPP,
yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.
"Kalau
ASN Pemkot Bandung ada yang tidak masuk tanpa alesan yang jelas, maka
selain mendapatkan sanksi sesuai aturan tentang disiplin pegawai, juga
TKD nya akan kena potong," jelasnya.
Gunadi juga berharap besok pelayanan kepada masyarakat oleh Pemkot Bandung akan berjalan seperti biasa dan normal kembali.
"Besok
juga kita akan melakukan sidak ke OPD-OPD untuk melihat tingkat
kehadiran dan kondisi pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.
Hal
senada juga dikatakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, Asman Abnur melalui releas yang diterima. Menpan RB
meminta jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) besok tanggal 3 Juli 2017,
mulai masuk kerja. "Cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1438 H sudah
usai. Kami minta seluruh ASN mulai besok kembali masuk kerja dan
mentaati ketentuan jam kerja," ujarnya di Jakarta, Minggu (02/07/2017).
Disampaikan
bahwa, liburan pada momentum lebaran kali ini cukup lama, yakni sampai
10 hari. Selain 5 hari cuti bersama, ASN juga mendapatkan 2 hari libur
nasional dan 3 hari libur sabtu minggu. "Sepuluh hari cukup memadai
untuk beribadah bersama, bersilaturahmi dan liburan bersama keluarga.
Besok saatnya kita kembali bertugas, kembali memberikan pelayanan
terbaik kepada masyarakat," kata Asman.
Pemerintah
melalui Kepres 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 telah
menetapkan dan menambah cuti bersama. Untuk ASN, pemberian hak tersebut
hendaknya diimbangi pula dengan pelaksanaan kewajiban. Bagi ASN yang
tidak melaksanakan kewajiban, akan diberikan sanksi hukuman disiplin
sesuai ketentuan.
"Tidak masuk
kerja tanpa ijin adalah pelanggaran disiplin. Bagi siapa saja yang
melakukan pelanggaran disiplin tentu akan menerima sanksi hukuman
disiplin sebagaimana diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS,"
tegas Asman.(Red).